salju

Wednesday, November 20, 2013

Periode Masa Demokrasi Terpimpin

PERIODE DEMOKRASI TERPIMPIN (5 Juli 1959 – 1965)

Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1959.


Pada demokrasi ini, pemerintah Indonesia menganut sistem Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin tersebut sesuai dengan sila keempat Pancasila, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Namun, presiden menafsirkan terpimpin dengan arti “pimpinan terletak di tangan pemimpin besar revolusi” 

Dekrit presiden
Dekrit Presiden adalah dekrit yang di keluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama (Soekarno) pada tanggal 5 Juli 1950.
Isi atau ketentuan pokok dari Dekrit Presiden adalah:
•Menetapkan pembubaran konstituante
•Menetapkan bahwa UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia.
•Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu singkat.
Dekrit Presiden di latar belakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. 

Penyimpangan uud pada periode masa demokrasi terpimpin
•Kedudukan Presiden di bawah MPR. Kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPR tunduk pada Presiden
•Menafsirkan Pancasila secara terpisah-pisah, tidak dalam kesatuan bulat dan utuh.
•Pengangkatan Presiden seumur hidup dan banyaknya jabatan yang rangkap
•Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
•Bergesernya makna Demokrasi Terpimpin karena dalam pelaksanaannya cenderung terjadi pemusatan kekuasaan pada Presiden.
•Dll

By. Nabila Vidya Ariani - XI B2

No comments:

Post a Comment