Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1959.
Pada demokrasi ini, pemerintah
Indonesia menganut sistem Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin tersebut sesuai dengan sila keempat Pancasila, yaitu “kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Namun, presiden menafsirkan terpimpin dengan arti “pimpinan terletak di tangan pemimpin besar revolusi”
Dekrit presiden
Dekrit Presiden adalah dekrit yang
di keluarkan oleh Presiden
Indonesia yang pertama (Soekarno) pada tanggal 5 Juli
1950.
Isi atau ketentuan pokok dari Dekrit Presiden adalah:
•Menetapkan pembubaran konstituante
•Menetapkan bahwa UUD
1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa
Indonesia.
•Pembentukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara
(MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
(DPAS) dalam waktu singkat.
Dekrit Presiden di latar belakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS
1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10
November 1956.
Penyimpangan
uud
pada
periode
masa
demokrasi
terpimpin
•Kedudukan Presiden di bawah MPR.
Kenyataannya bertentangan dengan UUD
1945, sebab MPR tunduk pada Presiden
•Menafsirkan Pancasila secara terpisah-pisah, tidak dalam kesatuan bulat dan utuh.
•Pengangkatan Presiden seumur hidup dan banyaknya jabatan yang
rangkap
•Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu
1955.
•Bergesernya makna Demokrasi Terpimpin karena dalam pelaksanaannya cenderung terjadi pemusatan kekuasaan pada Presiden.
•Dll
By. Nabila Vidya Ariani - XI B2
No comments:
Post a Comment